Sabtu, 17 Oktober 2009

Jihad 3

Bagian Ketiga :
Manhaj Harakah Islam (Sayyid Quthb)
Gerakan Islam merupakan gerakan yang tidak cukup hanya beretorika di hadapan kekuatan kapital, sebagaimana ia tidak bisa memanfaatkan kekuatan kapital untuk menyentuh nurani tiap-tiap orang. Implementasi syariat Allah semata dan pemakzulan undang-undang manusia di sisi lain, semua itu tidak bisa terealisasi hanya dengan retorika dan wacana. Sesungguhnya jihad merupakan sesuatu yang diperlukan bagi dakwah jika tujuannya adalah proklamasi pembebasan manusia. Langkah kaum Muslimin menahan diri dari berjihad dengan pedang bisa dimaklumi, karena langkah ini memungkinkan terpeliharanya kebebasan menyampaikan dakwah di Mekah. Sebelum bertolak jihad ke medan perang, seorang Muslim semestinya telah menceburkan diri dalam jihad akbar melawan setan di dalam dirinya sendiri, yakni menepis hawa nafsu dan syahwatnya, ketamakan dan ambisi-ambisinya, kepentingan-kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya, serta melawan segala bentuk symbol Islam, dan segala motivasi selain motivasi peribadatan kepada Allah, implementasi kekuasaan-Nya di bumi, dan pemakzulan kekuasaan para thaghut yang merampas otoritas Allah. Kita tidak boleh tertipu dan gentar oleh hujatan-hujatan kaum orientalis terhadap doktrin jihad. Sudah semestinya Islam mulai mengambil inisiatif gerakan. Karena, Islam bukanlah aliran suatu kaum, dan bukan pula aturan yang berlaku di suatu daerah. Islam merupakan manhaj Allah bagi kehidupan kemanusiaan. Islam adalah manhaj Allah bagi kehidupan kemanusiaan. Islam adalah manhaj yang berlandaskan pengesaan Allah semata sebagai Tuhan—yang tercermin dalam pemerintahan. Islam mengatur kehidupan nyata dalam segala aktivitas keseharian. Dan jihad, di mata Islam, adalah perjuangan untuk menegakkan manhaj dan membangun sistem. Dimana pun terwujud komunitas muslim—di mana manhaj Ilahi tercermin di dalamnya—maka Allah akan menganugerahkan kepadanya otoritas pergerakan dan kebebasan untuk menerima kedaulatan-Nya dan membumikan undang-undang-Nya, sembari menyerahkan persoalan akidah yang bersifat intuitif kepada kebebasan intuisi. Apabila Allah menahan tangan-tangan umat Islam—suatu ketika—dari jihad (perang), maka ini adalah persoalan strategi, bukan persoalan tataran prinsip; ini adalah persoalan kepentingan harakah, bukan persoalan akidah.

Tentang Penulis :
Sayyid Quthb adalah seorang mufassir, sastrawan kenamaan dan penulis tema-tema keislaman, yang berkebangsaan Mesir. Dia dikenal sebagai seorang kritikus kebijakan-kebijakan pemerintah, dan salah satu tokoh sentral organisasi Ikhwabul Muslimin pasca wafatnya sang pendiri, Hasan al-Banna. Karya tulisnya yang fenomenal dan cukup menggemparkan rezim pemerintah (Jamal Abdul Nasser) Mesir kala itu adalah Ma’alim fith-Thariq; kitab ini mengantarkannya berada di balik jeruji besi hingga akhirnya menjemput syahid di tiang gantungan. Sementara magnum opusnya adalah Tafsir fi Zhilalil-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar